Independennews.com | Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang.
Kasus kejahatan pertanahan ini dibeberkan AHY dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jawa Tengah pada Senin,(15/07/2024).
Para mafia tanah melakukan kejahatan dengan menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan atau penggelapan. Dari dua kasus tersebut, berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare serta potensi kerugian negara dan masyarakat Rp3,417 triliun.
Kasus pertama yang berhasil diungkap lokasinya di Grobogan, dengan tersangka DB (66) Direktur PT Azam Anugerah Abadi. Objek masalah adalah lahan eks HGB seluas 82,6 hektare.
“Dengan terungkapnya kasus ini maka kami menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara sebesar Rp 3,41 triliun, nilai itu dibangun berdasarkan terhambatnya rencana investasi termasuk pembangunan kawasan industri,” kata AHY.
Lalu kasus kedua mafia tanah di Kota Semarang yang dilakukan oleh tersangka DBP (34) warga Randusari, Semarang Selatan. Modus yang operandi yaitu penggelapan dan penipuan pembelian tanah kavling, dengan kerugian negara Rp 1,8 miliar.
AHY menambahkan, kasus tersangka DB semua berkas perkara statusnya sudah melewati tahapan P21 atau berkas lengkap sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan. Sedangkan tersangka DBP saat ini sudah masuk dalam Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
Dalam hal ini, AHY juga mengapresiasi kerja empat pilar dalam memberantas mafia tanah, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.
Sementara Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah sama saja dengan menjamin kepastian hukum, sehingga meningkatkan keamanan investasi dan mendukung ekonomi nasional. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu melaporkan kejahatan pertanahan yang dialami.
Lebih lanjut Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN melaporkan bahwa mafia tanah di Jawa Tengah berasal dari semua lini termasuk dari tokoh intelektual. Kerugian yang dialami tidak hanya dari nilai tanah, namun juga melihat nilai pajak dan potensial tanah yang berada dalam kawasan industri.
“Kita juga mengembalikan pajak bahkan potensial lost. Ini yang paling penting kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar, tapi pajak juga besar, belum lagi ini yang paling penting berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2022 bahwa kawasan Grobogan akan menjadi kawasan Industri. Investasi ini yang akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia tanah,” terang Arif Rachman. (Hendri)