Respons Aksi Driver, Pemprov Sumut Buat Aturan Ketat Ojol

Pemprov Sumut bersama driver ojol yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Selasa (20/5). (Humas Dishub Sumut)

Independennews.com | Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mulai merancang regulasi khusus untuk mengatur operasional ojek online (ojol).

Regulasi itu dirancang untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, hingga ketertiban layanan transportasi berbasis aplikasi.

Langkah tersebut merupakan respons Pemprov Sumut atas aksi damai ribuan driver ojol yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS) pada Selasa (20/5).

Dalam aksi yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Sumut, para driver menuntut kejelasan regulasi, penerapan tarif resmi oleh aplikator, serta sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar aturan.

Salah satu poin penting yang akan diatur dalam regulasi itu adalah prosedur penghentian operasional driver oleh aplikator.

Pemprov Sumut menilai perlu adanya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak driver agar tidak terjadi pemutusan kemitraan secara sepihak.

“Regulasi ini sangat penting untuk memastikan semua pihak, baik driver maupun aplikator, taat terhadap aturan yang berlaku,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, Selasa (20/5/2025).

Untuk mengawasi implementasi regulasi tersebut, Pemprov Sumut berencana membentuk satuan tugas (Satgas) khusus.

Satgas itu akan melibatkan dinas terkait, termasuk kepolisian, dan bertugas memantau kepatuhan terhadap ketentuan tarif, potongan yang dikenakan aplikator, serta keberadaan kantor perwakilan aplikator di daerah.

Selama ini, Pemprov Sumut hanya dapat mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan dan Kominfo terkait pelanggaran aplikator, seperti pengabaian tarif resmi dan ketiadaan kantor perwakilan.

Namun, minimnya respons dari kementerian membuat pengawasan di daerah tidak berjalan efektif.

“Kondisi ini menyebabkan pelanggaran terus terjadi di lapangan. Maka, kehadiran regulasi dan sanksi yang tegas menjadi fokus utama Pemprov Sumut saat ini,” tegas Agustinus.

Pemprov Sumut menargetkan penyusunan regulasi tersebut dapat segera rampung dan diterapkan.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ekosistem transportasi online yang adil, tertib, dan melindungi seluruh pihak yang terlibat. (**)

You might also like