independennews.com | Demak – Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial N diamankan Unit Reskrim Polsek Demak Kota usai kedapatan membawa senjata tajam di Desa Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, pada Minggu (11/5). Ia diduga hendak melakukan penganiayaan terhadap remaja lain berinisial D (14).
Kapolsek Demak Kota, IPTU Rudi Tri Sayogo, mengungkapkan bahwa pengamanan terhadap pelaku berawal dari laporan warga yang melihat korban berlari meminta pertolongan lantaran dikejar oleh N.
“Mendapat laporan tersebut, petugas piket bersama unit Reskrim langsung menuju lokasi. Di tempat kejadian, pelaku diketahui memegang senjata tajam jenis samurai,” ujar IPTU Rudi di Polsek Demak Kota, Senin (12/5).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah pedang samurai, satu sabit, dan sebatang pipa besi sepanjang satu meter. Seluruh barang bukti berikut pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Demak Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum selanjutnya diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Demak.
“Penanganan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku bagi anak di bawah umur,” tegas IPTU Rudi.
Ia juga mengapresiasi kecepatan dan kepedulian warga dalam melaporkan peristiwa yang berpotensi mengancam keselamatan orang lain. IPTU Rudi berharap masyarakat terus aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Peran serta orang tua juga sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam tindakan melawan hukum,” pungkasnya.(Dwi Saptono)