Independennews.com | Kota Tegal – Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota bersama Jasa Raharja, Pemerintah Kota Tegal, dan UPPD Samsat Kota Tegal menggelar razia gabungan di depan Kantor Samsat, Jalan Kapten Sudibyo, Rabu (16/7/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menyosialisasikan program keringanan pajak kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota, AKP Suyit Munandar, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Candi 2025 yang menargetkan tujuh jenis pelanggaran prioritas, termasuk pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan pengguna ponsel saat berkendara.
“Hari ini kita laksanakan operasi gabungan dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025. Fokus kami pada pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman dan yang menggunakan ponsel saat mengemudi,” ujar AKP Suyit.
Selain penegakan hukum, lanjutnya, petugas juga menyampaikan informasi kepada pengguna jalan terkait program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung.
“Kami ingin masyarakat memanfaatkan program ini, sehingga kesadaran untuk membayar pajak bisa meningkat,” tambahnya.
Kasubbag Tata Usaha UPPD Samsat Tegal, Arifin, turut mengapresiasi sinergi antarinstansi yang terjalin dalam pelaksanaan razia ini.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Sekda Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya untuk mengukur kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan mematuhi aturan lalu lintas,” jelas Arifin.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan hingga akhir tahun sebagai bagian dari evaluasi efektivitas program pemutihan. Berdasarkan data sementara, realisasi program telah mencapai 33 persen.
“Kami melihat masih banyak masyarakat yang mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan lain. Karena itu, edukasi dan sosialisasi harus terus diperkuat agar tumbuh kesadaran kolektif untuk tertib administrasi kendaraan,” ujarnya.
Also Read:
Dengan kolaborasi lintas sektor, razia gabungan ini diharapkan mampu mendorong budaya tertib berlalu lintas sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan, demi menciptakan keselamatan bersama.
(Suherman)