Pemborosan Konsinyering APBD Bernuansa Mewah, Pemkab Pemalang Disorot Praktisi Hukum

Independennews.com | Pemalang – Ketika masyarakat di pelosok desa masih bergelut dengan keterbatasan akses layanan kesehatan dan pendidikan yang layak, Pemerintah Kabupaten Pemalang justru menggelar kegiatan konsinyering penyusunan perubahan APBD 2025 dan rancangan awal APBD 2026 di hotel berbintang yang berlokasi ratusan kilometer dari wilayah administratifnya.

Kegiatan dua hari tersebut, berlangsung pada Sabtu–Minggu (26–27 Juli 2025), dan dihadiri oleh dinas-dinas strategis seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, serta Dinsos PPKB P3A. Undangan resmi ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemalang, Heriyanto, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Meskipun kegiatan tersebut mengusung pembahasan seputar mandatory spending dan pelayanan dasar, sorotan tajam muncul dari aspek lokasi dan bentuk pelaksanaannya. Ketika uang rakyat dibicarakan di ruang nyaman dan mewah, publik mempertanyakan: apakah semangat efisiensi, transparansi, dan keberpihakan kepada rakyat masih menjadi fondasi penyusunan anggaran?

Praktisi hukum dan konsultan tata kelola pemerintahan, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk pemborosan terselubung. “Secara eksplisit, tidak ada larangan formal mengenai lokasi kegiatan. Namun, bila dilaksanakan jauh dari daerah dan berbiaya tinggi tanpa urgensi yang dapat dipertanggungjawabkan, maka ini sudah masuk kategori penyimpangan atas prinsip efisiensi dan kepatutan,” ujar Imam, Sabtu (26/7).

Ia merujuk pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa prinsip efisiensi harus menjadi pedoman dalam setiap penggunaan anggaran daerah. Selain itu, Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan pentingnya efektivitas dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang didanai APBD.

Lebih lanjut, Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2023 juga secara tegas memerintahkan penghematan anggaran melalui pembatasan kegiatan seremonial yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik.

“Jika tak ada alasan objektif dan transparan, maka kegiatan semacam ini layak diperiksa. Celah auditnya terbuka lebar. Jangan sampai kemewahan justru menyembunyikan kekosongan substansi,” tandas Imam.

Kritik serupa datang dari masyarakat sipil. Mulyadi, tokoh Forum Pemerhati Anggaran Daerah (FPAD), menilai kegiatan ini mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Rakyat di desa masih kekurangan puskesmas dan ruang kelas yang layak, sementara anggaran dibahas di tempat yang jauh dan mahal. Ini bukan soal teknis, tapi soal keberpihakan. Rakyat hanya jadi narasi, bukan bagian dari proses keputusan,” ujarnya.

FPAD mendesak DPRD Kabupaten Pemalang untuk tidak berpangku tangan. Mereka menilai fungsi pengawasan legislatif bukan hanya pada tataran angka, tetapi juga menyangkut etika pengelolaan keuangan publik dan integritas moral penyelenggara negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Pemkab Pemalang mengenai besaran anggaran, dasar pemilihan lokasi, maupun urgensi pembahasan yang dianggap harus dilakukan di luar daerah. Sikap diam tersebut kian memicu spekulasi bahwa kegiatan ini hanya simbolik, tanpa bobot substansi.

“Kalau uang rakyat dibahas dalam kemewahan, tanpa urgensi dan keterbukaan, maka reformasi birokrasi hanyalah sandiwara. Bukan alat menuju keadilan fiskal,” pungkas Imam Subiyanto.(S. Ferdiansyah)

You might also like