Independennews.com | Pemalang – Dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang kembali tercoreng dengan isu dugaan pungutan liar (pungli). Ramai beredar pesan singkat di sejumlah grup WhatsApp, berisi edaran yang menganjurkan para guru—baik ASN/PPPK, ASN non-tukin, maupun GTT—untuk menyetorkan sejumlah uang dalam rangka peringatan HUT PGRI ke-80, Rabu (17/9/2025).
Dalam pesan tersebut, dijelaskan bahwa dana iuran guru-guru akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan. Tak hanya itu, juga terdapat kewajiban membeli kalender dan kaos peringatan HUT PGRI.
Menyikapi hal ini, Muzaki Ali, seorang aktivis pendidikan di Pemalang, menyampaikan kegeramannya.
“Lagi-lagi pungli! Apakah tidak cukup dengan 11 nota kesepahaman kemarin di Pendopo Kabupaten Pemalang saat kami aksi 4 September?!” tegas Muzaki dalam pesannya kepada media.
Muzaki menilai praktik pungli di dunia pendidikan Pemalang seakan telah membudaya dan sulit diberantas. Padahal, dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Bupati Pemalang, Ketua DPRD, Kapolres, dan Dandim 0711 Pemalang, jelas tercantum poin: “Menghentikan, tidak mengizinkan, dan tidak menginisiasi segala bentuk pungutan liar (pungli) di wilayah Kabupaten Pemalang.”
Namun ironisnya, belum genap sebulan sejak penandatanganan komitmen tersebut, praktik pungli kembali muncul ke permukaan.
“Lawan! Semua pihak harus berani melawan pungutan liar ini. Saber Pungli harus bekerja cepat, memanggil pihak-pihak terkait yang terbukti terlibat,” tegas Muzaki.
Secara hukum, praktik pungli dalam bentuk apapun merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan ancaman untuk menyerahkan sesuatu, dapat dipidana penjara.
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman berat bagi setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, yang menjadi dasar pembentukan Satgas Saber Pungli di pusat dan daerah, dengan kewenangan melakukan pencegahan, intelijen, penindakan, serta yustisi terhadap praktik pungli.
Dengan dasar hukum tersebut, jelas bahwa pungli bukan hanya pelanggaran etika, melainkan tindak pidana korupsi yang dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara dan denda.Masyarakat kini menunggu langkah nyata Satgas Saber Pungli Pemalang, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk membuktikan komitmen yang sudah ditandatangani, dengan menindak tegas segala bentuk praktik pungutan liar di dunia pendidikan.
(ALWI ASEGAF)