Independennews.com | Pemalang – Praktik pemasangan papan informasi proyek dengan cara dipaku di pohon masih marak ditemukan di Kabupaten Pemalang. Papan proyek yang seharusnya dipasang rapi dan sesuai aturan, justru ditempel asal-asalan, ibarat cicak menempel di batang pohon. Dugaan pelanggaran tidak berhenti di situ. Informasi dari masyarakat menyebutkan, sejumlah proyek Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah diduga diperjualbelikan kepada kontraktor, sehingga pengerjaannya jauh dari spesifikasi teknis yang semestinya.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sederet proyek Banprov bermasalah. Di Jalan Serayu, Kelurahan Kebondalem, papan proyek pekerjaan pengaspalan jalan oleh CV Selaras terlihat dipaku di batang pohon peneduh. Hal serupa juga terjadi di Jalan Sabang, di mana papan proyek pelebaran ruas jalan oleh CV Anak Negeri dipasang dengan cara yang sama. Bahkan di Jalan Suroto Sudarwo, Kelurahan Bojongbata, papan proyek pengaspalan milik CV Cipta Jaya juga dipaku di pohon. Fenomena ini bukan sekadar merusak estetika kota, melainkan juga melanggar aturan daerah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
“Itu jelas melanggar perda. Papan informasi maupun iklan tidak boleh dipasang dengan dipaku di pohon. Selain mengganggu keindahan, juga merusak pohon,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).
Ia menambahkan, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis, dan bila tidak diindahkan, sanksi lebih tegas akan diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pantauan wartawan menunjukkan, papan proyek yang dipaku membuat wajah kota semrawut. Paku yang menancap juga berpotensi merusak jaringan hidup pohon, menimbulkan kerusakan lingkungan yang seharusnya dilindungi.
Satpol PP menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini melalui koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sekaligus memanggil pihak kontraktor untuk dimintai pertanggungjawaban.
Namun, masalah yang lebih serius muncul dari laporan seorang narasumber terpercaya. Ia menduga, lemahnya kualitas pengerjaan proyek Banprov disebabkan oleh praktik jual beli proyek yang sudah menjadi rahasia umum.
“Isu jual beli proyek Banprov ini terjadi dari tahun ke tahun. Bahkan menurut informasi, ada oknum partai yang mengatur distribusi proyek di lapangan. Lebih parah, ada dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Petarukan dalam praktik ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, tujuan program Banprov untuk meningkatkan sarana prasarana desa hanya akan menjadi jargon. Proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru berubah menjadi ajang bancakan segelintir pihak.
“Masyarakat harus berani melapor. Jika ada temuan dan cukup bukti, segera laporkan ke aparat penegak hukum Provinsi Jawa Tengah. Jangan biarkan program ini hanya jadi ajang bagi-bagi proyek yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Kasus di Desa Kedungbacin memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Banprov. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap program pembangunan harus dilaksanakan transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis.
Polemik ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Pemerintah desa, kontraktor, hingga masyarakat harus memastikan program Banprov benar-benar memberikan manfaat nyata. Tanpa transparansi dan pengawasan ketat, proyek pembangunan hanya akan menghasilkan pekerjaan asal-asalan, meninggalkan kerugian, dan mengkhianati amanat rakyat.(Al Assagaf) editor : gusman