IndependenNews.com.Aceh | Sat Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur 12 tahun pada Kamis (03/03/2022), sekira pukul 16.00 wib di SPBU Pulo Pisang Kabupaten Pidie.
“Pelaku bernama Zulfikar Bin Hasan (58 tahun) sopir asal Desa Matang Seulimeng Kecamatan langsa Barat Kota Langsa. Tersangka ditangkap di Areal Stasiun Pengisian bahan Bakar Umum (SPBU) Pulo Pisang Kabupaten Pidie oleh tim (satuan Resersekriminal) Satreskrim Polres Aceh Besar,” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Humas Polres Aceh Besar AKP Ibrahim.
Penangkapan tersangka (ZK), setelah kepolisian mendapatkan laporan peristiwa dari keluarga korban (ibu korban), setelah diketahui oleh ibu korban pada bulan Juni 2021 tahun lalu, pelaku merupakan suami siri ibu korban.
Kejadian itu diketahui pada saat ibu Korban terbangun dari tidur, sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari ketika itu tidak melihat suami sirinya berada di sampingnya, kemudian ibu korban keluar dari kamar lalu melihat suami siri nya yang baru keluar dari kamar anaknya (korban).
Selanjutnya, ibu korban pergi ke kamar anaknya (korban) untuk memeriksa dan melihat celana dalam anaknya tersebut sudah dalam posisi turun di paha, yang kemudian ke esokan harinya ibu korban menanyakan kepada anaknya perihal apa yang terjadi yang sebenarnya.
“Kemudian anaknya (korban) mengatakan bahwasanya ayah tirinya yang merupakan suami siri ibu telah melakukan pelecehan sexual dan pemerkosaan terhadap dirinya sejak bulan Januari 2021 s/d bulan Juni 2021,” ujar Humas Polres Aceh Besar Ibrahim.(04/03/2022) pagi menirukan kisah ibu korban.
Kemudian Tim Opsnal bersama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Besar melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di Kabupaten Pidie, yang kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib. ,”Tim berhasil mengamankan pelaku di dalam area SPBU Pulo Pisang Kabupaten.Pidie,”Terang Ibrahim
Kemudian pada saat Tim mengintrogasi pelaku mengatakan perbuatan cabul tersebut di lakukannya di karenakan sering melihat anak tiri nya sehabis mandi masuk ke kamar tidur tidak memakai handuk ( telanjang ) dan pelaku sering juga memandikan anak tiri nya sehingga pelaku timbul nafsu jahat nya.
“Pelaku mengatakan telah melakukan cabul terhadap korban sebanyak 4 (empat) kali yang dilakukannya sejak bulan Januari 2021 hingga bulan Juni 2021, yaitu disaat tidak ada istrinya,”beber ibrahim.
Saat ini pelaku beserta dengan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar, guna Penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Besar.
Korban yang masih berusia 12 tahun merupakan anak kandung dari Istri Siri pelaku (Zulfikar),” tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi no LP/B/03/III/2022/SPKT/Reskrim/Sek Lembah/Polda Aceh Tanggal 01 Maret 2022.dan alat bukti surat Visum Et Revertum Tentang terjadinya dugaan tindak pencabulan anak.️jelas Ibrahim
Tersangka dijerat Pasal 47 junto 49 Qanun aceh Nomor 06 Tentang Hukum Jinayat. Pasal 47 Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.
Pasal 49
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan. Tutup AKP Ibrahim. (man)