Independennews.com | Demak – Seorang pria berinisial Risko Andrya (37), warga Malang, Jawa Timur, ditahan oleh Polres Demak setelah dilaporkan melakukan pemalsuan sertifikat tanah. Risko, yang tinggal di rumah kontrakan di Pedurungan, Semarang, diduga terlibat dalam penipuan yang merugikan seorang warga bernama Mujahadah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Demak pada Senin (14/4/2025), Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, menjelaskan kronologi kejadian. Kasus ini bermula pada April 2023 ketika Risko menawarkan jasa pengurusan balik nama dan sertifikat warisan kepada Mujahadah.
“Tersangka mengklaim mampu mengurus balik nama dan sertifikat tanah warisan. Ia membawa tiga sertifikat asli atas nama almarhum Ahmad Adil, yaitu SHM No. 01070, 01071, dan 01074,” ujar Kompol Satya.
Setelah menerima dokumen, Risko meminta bayaran sebesar Rp9 juta melalui transfer. Namun, saat Mujahadah meminta penyerahan sertifikat secara langsung, Risko menghindar dengan berbagai alasan. Akhirnya, Mujahadah hanya menerima satu sertifikat yang dikirim lewat jasa ekspedisi, namun dokumen tersebut mencurigakan.
Pemeriksaan di Kantor Notaris Sandi Rahardjo di Mranggen mengungkapkan bahwa akta waris yang tertera dalam sertifikat tidak pernah dikeluarkan oleh notaris tersebut. BPN Demak juga memastikan bahwa salah satu sertifikat, yaitu SHM No. 01071, adalah palsu.
Di hadapan penyidik, Risko mengakui bahwa ia membuat sertifikat palsu menggunakan komputer dan printer biasa. Ia juga mengakui telah melakukan praktik serupa sebanyak tiga kali dalam setahun terakhir dan mengantongi keuntungan hingga jutaan rupiah. “Terakhir, saya dapat Rp3,5 juta dan uang itu saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Modus operandi Risko adalah memanfaatkan kebutuhan pelanggannya untuk mengurus balik nama sertifikat warisan, mencetak sertifikat palsu yang menyerupai aslinya untuk menarik korban.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga sertifikat tanah yang diduga dipalsukan, dengan kejadian ini berlangsung di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Atas tindakannya, Risko dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. “Kasus ini masih kami kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada korban lainnya,” tutup Kompol Satya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam urusan dokumen hukum dan jasa pengurusan yang tidak resmi.(Dwi Saptono)