Independennews.com | Pemalang, 4 Agustus 2025 – Penolakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap usulan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang menuai sorotan tajam dari kalangan hukum. Praktisi hukum Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai bahwa penolakan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menjadi alarm keras atas potensi pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang sehat dan bersih.
Menurut Imam, BKN sebagai institusi teknis kepegawaian tidak akan serta-merta menolak usulan mutasi kepala daerah kecuali ditemukan pelanggaran prosedural atau ketidaksesuaian dengan norma hukum yang berlaku. Terlebih, mencuatnya kabar bahwa sebagian nama yang diusulkan merupakan pejabat yang pernah dijatuhi sanksi demosi memperkuat dugaan adanya upaya “pemutihan” rekam jejak melalui jalur mutasi jabatan.
“Mutasi jabatan bukan ruang eksperimen politik. Jika pejabat yang telah diberi sanksi justru diusulkan kembali, maka jelas ini menciderai prinsip merit system sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” tegas Imam.
Ia mengacu pada Pasal 73 ayat (2) UU ASN, yang menyatakan bahwa mutasi hanya sah dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Artinya, rekam jejak buruk seperti sanksi etik atau demosi harus menjadi penghambat, bukan malah diabaikan.
Imam juga mengingatkan akan preseden buruk di Pemalang pada tahun 2022, ketika praktik suap jual beli jabatan terbongkar dan menyeret mantan Bupati Mukti Agung Wibowo hingga divonis bersalah oleh pengadilan tipikor. Ia khawatir jika praktik mutasi hari ini tak transparan, maka bukan tidak mungkin Pemalang kembali terseret ke lubang yang sama.
“Jika ada pejabat bermasalah di-promote secara diam-diam, publik wajar menduga adanya praktik setoran jabatan. Bila terbukti, ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan masuk ranah pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Imam turut menyoroti peran pengawasan DPRD. Ia mengapresiasi sikap kritis anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, namun menekankan bahwa DPRD tidak boleh berhenti hanya pada pernyataan media. DPRD harus menggunakan seluruh instrumen pengawasan konstitusional yang dimilikinya.
“DPRD harus aktif memanggil Bupati dan BKD, bukan hanya menunggu klarifikasi dari BKN. Bila perlu, gunakan hak interpelasi atau bahkan hak angket jika ditemukan pelanggaran serius,” tegas Imam.
Menurutnya, momentum penolakan BKN ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem manajemen ASN di Pemalang. Prinsip “the right man on the right place” tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus benar-benar diterapkan demi menjamin birokrasi yang profesional, bebas intervensi politik, dan berintegritas.
— S. Febriansyah