PALTAMAK, INDEPENDENNEWS.COM — Polsek Palmatak memanggil para penggelola tempat hiburan malam ( THM) di Wilayah hukum Polsek Palmatak. Selasa (24/03/2020).
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul banyak orang untuk kegiatan yang tidak mendesak.
Hal ini bertujuan guna untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid 19.
Dalam pertemuan tersebut tampak dihadiri Satgas Penanggulangan Covid19, Perwira Pengendali yang juga Kapolsek Palmatak, Iptu M. Arsha, S.I.K dan 4 orang anggota personil dari Polsek Palmatak
Beberapa pemilik tempat hiburan yang hadir pada pertemuan tersebut mematuhi aturan tanpa sedikitpun merasa keberatan terhadap himbauan tersebut. Para pelaku usaha sanagt tinggi kepeduliannya, mengingat tingginya acaman Covid 19 kepada kehidupan manusia.
Kapolsek Palmatak menjelaskan, bahwa hal ini harus dilakukan mengingat banyak nyawa manusia yang terancam akibat penyebaran Covid 19.
“Saya harus menegaskan hal ini, demi memberi perlindungan terhadap masyarakat, dan juga mengacu pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Maka kami harus membubarkan tempat-tempat yang menjadi tempat berkumpulnya gmbanyak orang.” ujarnya
Selain itu, sambungnya, merupakan tindaklanjut dari maklumat Kapolri, oleh karena itu Polri dan unsur terkait lainnya wajib membubarkan, menutup, atau tidak mengizinkan suatu kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Namun dalam melakukan pembubaran tentunya harus dengan cara-cara yang humanis,” jelas Kapolsek Palmatak
Untuk meningkatkan kewaspadaan, sambung Kapolsek, personil nya akan siap lahir batin dalam melaksanan tugas kedepannya, untuk penanggulangan penyebaran Covid 19.
“Kami siap lahir bathin untuk terus melaksanakan tugas atau kegiatan-kegiatan mulia lainnya, demi untuk mengantisipasi penyebaran Covid19 di Wilayah Hukum Polsek Palmatak walau harus berhadap dengan resiko keselamatan sekalipun,” tegasnya. (RS)