IndependenNews.com | Sergai -Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, berhasil menangkap pelaku pencurian tablet ,Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai yang terjadi di Kafe EZ COFFE milik Andi Ginting pada Jumat malam, (14/2/2025)
Pada malam kejadian, sekitar pukul 22.00 WIB, Andi Ginting, (51) pemilik Kafe EZ COFFE, sedang duduk santai mendengarkan musik di kafenya. Saat itu, dia meminta seorang karyawan, Fikri, (20) untuk mengganti musik yang sedang diputar melalui sebuah tablet Samsung A7. Namun, saat Fikri mendekati meja kasir, dia mendapati tablet tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Setelah dicari di sekitar kafe, tablet tersebut tidak ditemukan.
Melalui rekaman CCTV yang ada di ruangan kasir, Andi Ginting mengetahui bahwa seorang pria masuk melalui jendela samping kafe dan mencuri tablet Samsung A7 serta sebuah kotak rokok elektrik. Setelah mengambil barang tersebut, pelaku melarikan diri melalui jendela yang sama.Atas kejadian tersebut,korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Dolok Masihul.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV, bahwa pelaku diduga bernama M. Hanafi Barus, (38) seorang warga yang tinggal di Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Polisi mendapatkan informasi bahwa M H B Als. N telah kembali ke rumahnya setelah sempat menghilang. Pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Qory Siregar, SH, langsung bergerak menuju rumah tersangka.Pada pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di dalam kamarnya.
Pelaku mengungkapkan bahwa barang curian telah dijual kepada seseorang melalui perantara yang masih dalam pencarian. Tablet tersebut dijual seharga Rp 450.000 pada 10 Maret 2025, dan polisi hanya berhasil menyita sisa uang sebesar Rp 200.000, sementara Rp 250.000 telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.250.000. Pelaku kini diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Kamis (13/3/2025) membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pihak lain yang terlibat dalam penjualan barang hasil curian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. Polres Sergai berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.Mimah