Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ekstasi, Kokain dan Ganja

IndependenNews.com, Batam | Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (13/10/2022).

Pemusnahan dipimpin oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho; dan dihadiri oleh Ketua DPRD Batam, Nuryanto; dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Kapolresta Barelang mengatakan bahwa ada tiga jenis barang bukti Narkotika yang dimusnahkan diantaranya jenis Ekstasi, Kokain dan Ganja. Ketiga jenis Narkotika ini kata Nugroho sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Narkotika yang kita musnahkan ada tiga jenis yakni Ekstasi jumlahnya hampir 50.000 butir, Kokain 1,106 kg yang dimusnahkan dengan cara direbus dan dihaluskan menggunakan blender dan Ganja 6,064 kg dimusnahkan dengan cara di bakar,” ucap Kombes Pol Nugroho dalam konferensi persnya.

Nugroho menuturkan bahwa Kokain seberat 1,106 kg tersebut diamankan di salah satu hotel di Anambas. Sedangkan sebanyak hampir 50.000 butir Ekstasi diamankan di parkiran Foodcourt yang berada di belakang Hotel Pasific Kota Batam yang diselundupkan dari Malaysia.

“Dari pemusnahan ini, kita amankan (pelaku) semuanya ada tujuh orang ya, nanti biar lebih detail, bisa di cek inisialnya di Satresnarkoba Polresta Barelang,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Batam, Nuryanto memberikan apresiasi kepada Polresta Barelang atas tindakan tegas yang dilakukan untuk menindak pelaku kriminal pengedar Narkoba di Batam. Menurutnya, Polresta telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya Narkoba.

“Saya memberikan ucapan selamat dan sukses serta terimakasih kepada Polresta Barelang dan jajaran atas tindakan tegas menindak pelaku kriminal pengedar Narkoba, itu artinya Polresta telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya Narkoba,” tuturnya. (SOP).

You might also like