Polres Sergai Gelar Konferensi Pres Ungkap Kasus Curat dan Perjudian

Kapolres Sergai gelar konferensi pres kasus curat dan  perjudian, Kamis (6/3/2025). (Dok. Humas Polres Sergai)

IndependenNews.com | Serdang Bedagai – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) menggelar konferensi pers (Konpress) terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberaratan (curat) dan perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya, Kamis (6/3/2025) bertempat di Aula Patriatama.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi, Selasa (24/1/2025) lalu, di Perumahan Residen Firdaus, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai.

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku berpura-pura menyamar sebagai pemulung atau pencari barang bekas untuk mengamati rumah yang menjadi target dan kemudian melakukan aksi pencurian.

Dalam kasus ini pelaku mengambil barang-barang milik korban, meliputi sepatu hingga laptop.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu MA alias S (19) dan MRB alias W (27), warga Kelurahan Melati, Kecamatan Perbaungan.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Selain kasus pencurian, Polres Sergai juga mengungkap praktik perjudian jenis togel yang berlangsung di tiga lokasi berbeda. Rabu (5/3/2025) polisi menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai pengecer judi togel.

Kapolres Sergai mengungkapkan bahwa dua dari tiga laporan polisi yang diterima telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Penangkapan pertama terjadi di Dusun 1 Desa Pematangkuala, Kecamatan Telukmengkudu, dengan dua tersangka berinisial S (56) dan MRS (39) yang ditangkap pukul 13.45 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa buku catatan pemasangan angka, buku tafsir mimpi, kertas karbon, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp240 ribu.

Selanjutnya, pukul 16.00 WIB, polisi melakukan penangkapan kedua di Kecamatan Seibamban, dengan tersangka berinisial SNL (30) yang ditangkap di sebuah warung kopi.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone, buku catatan angka togel, buku tafsir mimpi, serta uang tunai Rp36 ribu.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pemilik warung di Desa Pematang Ganjang yang diduga menyediakan tempat untuk praktik perjudian dengan modus permainan tembak ikan.

Penyidikan lebih lanjut terkait peran pemilik warung tersebut masih dilakukan.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Mengakhiri konferensi pers tersebut, Kapolres AKBP Jhon Sitepu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan praktik perjudian.

Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Pastikan rumah terkunci dengan baik dan jika ada orang yang mencurigakan, segera laporkan kepada perangkat desa, Bhabinkamtibmas, atau pihak kepolisian terdekat,” tambahnya.

Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan perjudian yang dapat merugikan banyak pihak.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peraktik perjudian di wilayah Serdang Bedagai ungkapnya”.

Turut hadir dalam Konpres ini, Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe SH, Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro S, Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Donny P Simatupang SH MH, Kanit 1 Pidum Polres Sergai, Ipda Ibnu Irsady STrk, Daranmil-10/Seirampah, Kapten Inf Sucipto, Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujenderal, Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga, Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi SH MH dan Ipda Brimen Sihotang. (mimah)

You might also like