Polres Sergai Fasilitasi Restorative Justice, Kasus Pengeroyokan Dua Bersaudara

IndependenNews.com | Sergai – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan restoratif dalam menyelesaikan konflik antarwarga. Sebuah kasus pengeroyokan yang melibatkan dua remaja bersaudara berhasil diselesaikan melalui proses Restorative Justice (RJ), setelah melalui tahapan mediasi dan kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban yakni Timotius Situngkir (15), seorang pelajar, dan kakaknya Arjun Ronaldo Situngkir (23), mengalami luka-luka setelah diduga dikeroyok oleh dua warga setempat, Rimbun Saragih (40) dan Samson Saragih (46).

Kejadian bermula saat keluarga pelapor, Sumihar Situngkir, menghadiri acara adat duka cita keluarga di desa tersebut. Timotius yang tengah bermain dengan anak-anak lainnya terlibat dalam perselisihan kecil, yang berujung pada kemarahan Rimbun Saragih dan diikuti aksi pemukulan oleh Samson Saragih. Kedua korban mengalami luka dan langsung melapor kepada orang tuanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Tanjung Beringin kemudian melimpahkan kasus ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai, mengingat salah satu korban masih di bawah umur. Setelah melakukan penyelidikan dan mempertimbangkan situasi kekeluargaan, pihak kepolisian mendorong penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.

Kesepakatan damai akhirnya tercapai pada Selasa, 6 Mei 2025 di kediaman pelapor di Jalan Kedelai, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Kedua pihak menyatakan sepakat berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan. Sumihar Situngkir selaku pelapor resmi mencabut laporannya dan menyatakan tidak melanjutkan proses hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Sergai yang telah memfasilitasi mediasi ini dengan bijaksana. Masalah ini kini telah selesai secara damai dan kekeluargaan,” ujar Sumihar.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan pelaksanaan RJ tersebut. Ia menyampaikan bahwa pendekatan restoratif adalah salah satu upaya kepolisian untuk menyelesaikan konflik sosial secara humanis dan berkeadilan, terutama dalam kasus-kasus yang memungkinkan penyelesaian damai.

“Restorative Justice bukan berarti mengabaikan hukum, namun lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan yang menyeluruh bagi semua pihak,” tegas Iptu Zulfan.

Dengan selesainya kasus ini, Polres Sergai kembali membuktikan bahwa pendekatan persuasif dan humanis dapat menjadi solusi dalam menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Dok : Humas Polres Sergai (Mimah)

You might also like