Independennews.com | Ungaran — Kepolisian Resor (Polres) Semarang mengumumkan keberhasilan mereka mengungkap lima kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Semarang (28/5), Wakapolres Kompol Erwin Chan Siregar bersama Kasi Humas AKP Pri Handayani menyampaikan rincian penangkapan dan barang bukti dari masing-masing kasus.
Pemerasan Bermodus Ancaman Kekerasan
Kasus pertama mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka Saiful Dwijayanto bin Wahyono. Pelaku ditangkap pada 23 Mei 2025 di kediamannya di Kota Semarang, setelah dilaporkan oleh korban melalui LP/B/4/V/2025/SPKT/Polsek Bandungan.
Dalam aksinya, Saiful memaksa korban menyerahkan telepon genggam, dompet berisi uang Rp600 ribu, dan dokumen penting dengan menggunakan ancaman kekerasan. Kasus ini sempat berulang di wilayah Bergas, namun berhasil digagalkan oleh korban bernama Katon Aryo Seno yang kemudian melapor ke polisi. Barang bukti yang disita meliputi dua dompet coklat dan satu unit motor Yamaha Jupiter Z. Tersangka dikenai Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 88 jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pencurian Disertai Kekerasan di Jalan Sepi
Kasus kedua melibatkan residivis Komarudin, yang ditangkap di sebuah gudang di Bantul, Yogyakarta, pada 20 Mei 2025. Modus operandi pelaku adalah membuntuti korban di jalan sepi, lalu menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan memukuli kepala serta menikam punggung korban menggunakan pisau.
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Suzuki, helm merah INK, dan pisau sepanjang 17 cm. Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pertikaian Asmara Berujung Penganiayaan
Kasus ketiga menjerat Berlando Birang Taruna, yang ditangkap pada 13 Mei 2025. Motif utama penganiayaan diduga karena masalah asmara dengan teman korban. Berlando memukul korban tiga kali, mengenai dahi dan dada, menyebabkan luka dan memar yang terdeteksi melalui visum RS Ken Saras. Pelaku yang pernah dipenjara karena penyalahgunaan BBM bersubsidi tahun 2023, kini dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Pencurian Motor Saat Subuh, Satu Pelaku Buron
Kasus keempat melibatkan Bayu Aprianto, yang sudah ditangkap, dan Budi alias Kopok yang masih dalam pencarian (DPO). Kejadian berlangsung saat korban sedang salat Subuh di Mushola Hudallah, motor milik korban yang tidak dikunci stang digasak pelaku. Bayu berperan sebagai eksekutor utama, sedangkan Budi membantu melarikan hasil curian dengan motor lain. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pemukulan Terhadap Perempuan hingga Helm Pecah
Kasus terakhir menimpa Titik Idawati, yang dipukuli secara brutal oleh Sigit Pramono pada 16 Mei 2025 dan diamankan pada 26 Mei 2025. Pukulan di wajah dan pelipis menyebabkan helm korban pecah, dan korban mengalami luka memar serta lecet. Sigit dikenai Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Komitmen Polres Semarang
Polres Semarang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dalam Operasi Aman Candi 2025 guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Operasi ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas dan menegakkan keadilan di wilayah hukum Polres Semarang.(Dwi Saptono)