Polres Demak Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

Independennews.com | Demak — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, menyusul penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Rabu (16/7/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak mengamankan seorang perempuan berinisial RO alias Della (37), yang diduga kuat berperan sebagai mucikari. Polisi juga berhasil menyelamatkan dua korban perempuan, salah satunya adalah anak di bawah umur berinisial MDF (15).

Wakil Kepala Polres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di rumah kos tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar Hendrie dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Demak, Kamis (7/8/2025).


Modus: Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Della menjalankan praktik prostitusi daring dengan menggunakan aplikasi Michat. Ia diketahui menyewa tiga kamar kos, dua digunakan untuk para korban, sementara satu kamar lainnya difungsikan sebagai pos kendali operasional untuk melakukan transaksi dan komunikasi dengan pelanggan.

“Tersangka membuat dua akun Michat untuk menawarkan jasa prostitusi, termasuk memasarkan MDF yang masih di bawah umur,” jelas Hendrie.


Della mematok tarif Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk setiap pelanggan yang dilayani oleh korban. Dari total pembayaran, tersangka memotong sebagian sebagai ‘upah’ bagi dirinya sendiri.

“Dalam pengakuannya, tersangka mengaku telah melayani tiga pelanggan dengan total pendapatan Rp600.000. Dari jumlah tersebut, Rp100.000 digunakan untuk membeli makanan dan rokok,” tambahnya.


Barang Bukti dan Penanganan Korban

Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua unit ponsel, uang tunai Rp500.000, dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan praktik prostitusi daring.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Demak dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, korban MDF ditempatkan dalam perlindungan Unit PPA dan mendapatkan pendampingan dari instansi terkait, termasuk layanan pemulihan psikologis dan sosial.

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Della dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau

Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Hendrie.


Ganang I

You might also like