Polres Demak Kawal Ketat Aksi Damai Sopir Truk Tolak Aturan ODOL

Independennews.com | Demak – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, menerjunkan personel untuk mengamankan dan mengawal ketat rombongan sopir truk yang bergerak menuju Semarang dalam rangka mengikuti aksi damai menolak penerapan aturan Over Dimension Over Load (ODOL). Aksi tersebut dipusatkan di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Krapyak, Semarang, pada Senin pagi, 23 Juni 2025.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menyatakan bahwa pengamanan telah dilakukan sejak dini hari. “Sejak pukul 04.30 WIB kami sudah bersiaga di Terminal Demak guna mengatur arus lalu lintas dan memastikan keberangkatan rombongan berlangsung tertib,” ungkapnya kepada wartawan.

Sedikitnya 50 unit truk dari wilayah Demak, Kudus, Pati, dan Jepara dikawal secara langsung hingga batas wilayah Semarang. AKBP Ari menegaskan bahwa proses pengamanan berjalan tanpa hambatan. “Alhamdulillah, pengawalan berlangsung aman dan lancar. Seluruh armada tiba di Semarang dengan tertib,” ujarnya.

Aksi ini merupakan bagian dari konsolidasi besar sopir truk se-Jawa Tengah yang menolak penerapan ketentuan penertiban kendaraan ODOL. Diperkirakan lebih dari 1.500 armada turut serta dalam aksi tersebut.

Sebelum keberangkatan, petugas juga memberikan imbauan kepada para sopir agar aksi berjalan damai dan tidak mengganggu ketertiban umum. “Kami sudah tekankan kepada seluruh peserta bahwa aksi ini harus berlangsung damai. Jangan sampai aspirasi yang disampaikan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Kapolres.

Menanggapi isu yang beredar mengenai adanya penindakan terhadap truk ODOL, Kapolres memastikan hal tersebut tidak benar. “Itu hoaks. Hingga saat ini belum ada instruksi penegakan hukum, baik dari Polda Jawa Tengah maupun dari kami di Polres Demak. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan mediasi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan para sopir akan pentingnya keselamatan berkendara, mengingat data kecelakaan lalu lintas menunjukkan tingginya keterlibatan kendaraan ODOL sejak regulasi ini mulai diterapkan pada 2009. “Sudah banyak korban jiwa akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan. Kami berharap para sopir lebih memperhatikan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya,” tutupnya. (Dwi Saptono)

You might also like