Independennews.com | Semarang – Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kerusuhan saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) di Semarang, Kamis, 1 Mei 2025. Enam tersangka itu diduga berasal dari kelompok anarko dan dianggap sebagai pemicu kekerasan dalam demonstrasi yang sebelumnya berjalan tertib.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar M. Syahduddi pada Sabtu, 3 Mei 2025. Ia menyatakan bahwa keenam orang tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 214 dan subsider Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap aparat dan perusakan fasilitas umum.
“Mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang menyusun rencana, merusak fasilitas, hingga melempari petugas dengan batu dan benda lainnya,” kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang. Ia didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Andika Dharma Sena.
Menurutnya, keenam tersangka terafiliasi dengan jaringan anarko yang teridentifikasi melalui grup WhatsApp bertajuk “anarko”. Polisi kini menelusuri lebih lanjut jejak digital dan aktivitas anggota grup tersebut.
“Kami masih mendalami aktor intelektual di balik aksi ini. Penyelidikan masih berlangsung,” ujar Syahduddi.
Kerusuhan terjadi setelah aksi unjuk rasa oleh sejumlah serikat buruh di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah yang awalnya berlangsung damai. Sekelompok massa berpakaian hitam muncul dan memicu kekacauan. Mereka merusak pagar, membakar fasilitas umum, serta menyerang petugas keamanan.
Akibat kerusuhan tersebut, tiga anggota polisi mengalami luka-luka, sementara fasilitas publik di sekitar Jalan Pahlawan mengalami kerusakan cukup parah.
Aparat kepolisian kemudian membubarkan massa dengan tindakan terukur. Menjelang pukul 17.45 WIB, situasi berhasil dikendalikan dan lalu lintas kembali normal.
“Kami akan terus memburu jaringan ini untuk memastikan Semarang tetap aman dan bebas dari aksi anarkis,” kata Syahduddi.(Dwi Saptono)