Independennews.com, Aceh | Dittreskrimum Polresta Banda Aceh menangkap dua warga Kabupaten Aceh Besar karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan mobil tangki yang dimodifikasi di Gampong Geuce Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy melalui WhatsApp kepada Media ini sikitar pukul 20.30 wib Senin (29/08/22) mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap mobil jenis Kia Travelo yang sedang mengisi BBM di SPBU Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru pada Rabu 24 Agustus lalu.
Mendapat informasi itu, anggota Ditereskrimun Polda Aceh melakukan pemantauan di sekitar areal SPBU, ternyata ada mobil yang mencurigakan mengisi minyak, usai mengisi BBM kemudian anggota dilapangan mengikuti kenderan itu dan langsung menghentikan mobil tersebut. Setelah dicek, ternyata mobil tersebut tangkinya sudah dimodifikasi dan berisi BBM subsidi.
“Mobil itu dihentikan 500 meter dari SPBU. Karena mendapati tangkinya sudah dimodif dan mengangkut BBM subsisi, maka langsung ditahan,” jelas Winardy.
Selain mobil, petugas juga mengamankan AH (23) yang merupakan sopir dan UM (22) selaku kernet, Keduanya warga Aceh Besar.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil bertangki modifikasi yang berisi 900 liter solar, dua unit handphone, dan uang Rp3 juta dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum,” ujarnya.(man)