Polisi Ringkus Jambret, Akui Lebih 20 Kali Melakukan Aksi

IndependenNews.com, Batam | Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan seorang pria inisial KT alias Bogan (29), tersangka pelaku jambret di Pasar Pagi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dilaporkan bahwa Bogan sudah lebih dari 20 kali melakukan aksi jambret tersebut dengan target para ibu-ibu yang memakai perhiasan emas. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono saat menggelar konferensi pers pada Rabu, (10/08/2022).

Kompol Budi menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima 4 laporan polisi dari korban pada tanggal 27 Juli 2022 lalu dengan lokasi yang sama yakni di Pasar Pagi Lubuk Baja. Budi juga menyebut bahwa Bogan merupakan seorang residivis.

“Setelah dapat laporan, kemudian Tim melakukan pencarian dan menangkap KT alias Bogan dirumahnya di sekitaran Pasar Pagi pada tanggal 28 Juli 2022 lalu,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 Juncto pasal 364 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Kompol Budi juga menghimbau agar masyarakat lebih waspada saat bepergian.

“Apalagi kepada ibu-ibu agar tidak menggunakan perhiasan secara berlebihan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak kita inginkan,” tutupnya. (SOP).

You might also like