Polisi Amankan Narkotika Jenis Ganja Seberat 48,150 KG di Aceh Utara

IndependenNews.com, LHOKSUKON | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan tiga karung besar berisi Ganja kering seberat 48,150 kg dan 1 unit mobil Avansa Berwarna Hitam melalui pengembangan, Sabtu (3/9/22) di kota Lhoksukon.

Dari kasus ini Polisi juga mengamankan 5 orang pelaku yakni am (25), RK (22), MN (20), ms (51), my (35).

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kasat Narkoba Iptu Samsul membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Narkotika jenis Ganja seberat 48,150 Kg dan juga mengamankan sebanyak 5 orang pelaku Yakni am (25), RK (22), MN (20), ms (51), my (35).

Kronologi bermula pada saat tim opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Empat orang yang tidak dikenal mencurigakan di sebuah warung kopi di kota Lhoksukon, kemudian Tim opsnal langsung mendatangi tempat tersebut degan menunjukkan surat perintah serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 5 paket ganja kering yang di masukan ke dalam kantong celana belakang salah satu pelaku.

Selanjutnya, Tim opsnal Sat Narkoba langsung mengamankan ke empat orang tersebut dan dari hasil intograsi di lapangan bahwa ganja tersebut di peroleh dari saudara MN, selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba, pada pukul 05.00 wib langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Gampong Blang cut kemudian pelaku mengakui ganja tersebut di berikan oleh saudara MS.

Lalu pada pukul 05.30 wib. tim Opsnal Resnarkoba langsung mengamankan saudara MS di rumahnya di Gampong punti kecamatan.Syamtalira Bayu, tim menemukan 16 paket ganja kering yang di simpan di belakang rumah milik pelaku.

Pelaku mengakui ganja tersebut di peroleh dari saudara MY yang kemudian pada Pukul 06.30 wib. tim Resnarkoba langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Gampong Tunong Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, dari pelaku berhasil diamankan tiga karung besar warna putih berisi ganja kering yang di simpan di kamar rumah milik nya dan dari hasil introgasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut di antar kerumanhya oleh saudara BR yang merupakan Seorang DPO.

“Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ujarnya ( muh )

You might also like