Polda Sumut Ungkap Sindikat Bio Solar Ilegal: 3 Ton BBM Subsidi Disita

Foto :  Subdit Tipidter Polda Sumut dengan  barang bukti BBM ilegal jenis Bio Solar

IndependenNews.com, Langkat | Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan satu unit truk BK 89xx-FU yang melintas di Jalan Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, Langkat, Jumat (12/1/2024).

Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa truk yang diamankan tersebut ilegal karena membawa BBM bersubsidi jenis Bio Solar tanpa izin.

Dijelaskannya lagi, bahwa lebih dari 100 jerigen berisi BBM jenis Bio Solar dengan total berat mencapai 3 ton ditemukan saat truk dihentikan oleh polisi.

“Truk tersebut dikemudikan oleh R dan kernetnya adalah S” ungkap Hadi, Minggu (14/1/2024)

Dari keterangan R (supir) diketahui bahwa jerigen-jerigen tersebut diangkut dari rumah/warung pengumpulan Bio Solar milik JS di Serapit, Langkat.

“BBM tersebut rencananya akan dijual di Bahorok, Langkat untuk digunakan sebagai bahan bakar excavator”, terang Hadi Wahyudi.

Dan terungkap juga bahwa truk pengangkutan BBM tersebut tidak memiliki dokumen resmi.

Pembayaran jual beli BBM dilakukan langsung antara JS sebagai pemilik rumah/warung tempat pengumpulan dengan B dan G yang sedang dalam proses lidik.

“JS mendapatkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dari truk-truk yang datang langsung (Suling kencing), kemudian dikumpulkan di rumah/warung miliknya,” tambahnya. (tbs)

You might also like