independennews.com | Semarang — Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan praktik hiburan malam yang mengandung unsur asusila di tempat karaoke Mansion Executive Karaoke, Semarang. Kali ini, manajer karaoke berinisial YE alias J resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh aparat kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap YE dilakukan setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. “Satu tersangka tambahan dalam kasus striptis, inisial YE alias J,” ujarnya di Semarang, Selasa (29/7).
YE diduga memiliki kendali penuh atas operasional di lapangan, termasuk aktivitas tarian telanjang yang menjadi sorotan dalam kasus ini. Penangkapan terhadap manajer tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh praktik hiburan malam yang melanggar norma dan ketentuan hukum.
Kasus ini mencuat setelah adanya penggerebekan pada 27 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 16 pemandu lagu serta sejumlah individu yang dikenal sebagai ‘Papi’ dan ‘Mami’, yang diduga bertindak sebagai pengatur jadwal dan pelaksana aktivitas striptis di ruang karaoke.
Sebelumnya, Polda Jateng juga telah menetapkan Bambang Raya, Ketua DPD Hanura Jawa Tengah sekaligus pemilik karaoke tersebut, sebagai tersangka. Ia diduga turut terlibat dalam praktik hiburan malam yang tidak sesuai dengan norma, bersama seorang perempuan yang dikenal dengan inisial ‘Mami U’.
Polda Jateng terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Proses penyidikan masih berlangsung guna menegakkan hukum serta mencegah terjadinya kembali praktik serupa di wilayah Jawa Tengah.
(Ganang I)