Polda Aceh Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Tahun 2017

Foto : Jajaran Dirreskrimsus Polda Aceh

IndependenNews,com, ACEH | Polda Aceh menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara, Selasa, (01/03/2022) di Mapolda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy menyampaikan, bahwa di dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.

Ke tujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy, Rabu, (02/03/2022) di Polda Aceh.

Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(man)

You might also like