IndependenNews.com, Batam | Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Batam khususnya dalam pengurusan SIM dan SKCK, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang mengupdate beberapa persyaratan terbaru, Kamis (27/10/2022).
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini akan dilaksanakan dengan skema satu pintu di Gedung Pelayanan Parama Satwika. Lantas, apa saja persyaratan yang dibutuhkan? Simak penjelasan berikut.
Persyaratan pembuatan SIM baru :
Persyaratan perpanjang SIM :
Persyaratan pengurusan SIM Hilang:
Persyaratan pengurusan SIM A Umum s/d BII Umum :
Sementara persyaratan untuk pembuatan SKCK antara lain sebagai berikut: