Persyaratan Terbaru Pengurusan SIM dan SKCK, Warga Batam Wajib Tau

IndependenNews.com, Batam | Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Batam khususnya dalam pengurusan SIM dan SKCK, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang mengupdate beberapa persyaratan terbaru, Kamis (27/10/2022).

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini akan dilaksanakan dengan skema satu pintu di Gedung Pelayanan Parama Satwika. Lantas, apa saja persyaratan yang dibutuhkan? Simak penjelasan berikut.

Persyaratan pembuatan SIM baru :

  1. Fotokopi KTP
  2. Surat Kesehatan
  3. Surat Psikologi

Persyaratan perpanjang SIM :

  1. Fotokopi KTP
  2. SIM lama yang masih berlaku
  3. Surat Kesehatan
  4. Surat Psikologi

Persyaratan pengurusan SIM Hilang:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi SIM lama yang masih berlaku
  3. Surat Kehilangan
  4. Surat Kesehatan
  5. Surat Psikologi

Persyaratan pengurusan SIM A Umum s/d BII Umum :

  1. Fotokopi KTP
  2. Foto lama yang masih berlaku
  3. Pas Foto dengan latar merah ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  4. Surat Kesehatan
  5. Surat Psikologi
  6. Sertifikat Uji Simulator

Sementara persyaratan untuk pembuatan SKCK antara lain sebagai berikut:

  1. Untuk KTP Luar Batam, membawa surat domilisi di kelurahan setempat
  2. Membawa fotokopi KK, KTP dan Akta Lahir
  3. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah di sediakan di kantor polisi setempat dengan jelas dan benar
  4. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap depan (6 Lembar)
  5. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kiri (1 lembar)
  6. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kanan (1 lembar)
  7. Membawa map merah 2 lembar
  8. Pengambilan sidik Jari oleh petugas
    (SOP).

You might also like