IndependenNews.com, Lingga | Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar Bimbingan Teknis Tata cara Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat dan Tata cara Perhitungan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat, Selasa (15/02/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Syamsudi, melalui Kepala Bagian Ortal, H Mulkan Azima menyampaikan bahwa tujuan pertemuan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan publik di Kabupaten Lingga.
“Hal ini sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik,” ujar Mulkan.
Di samping itu, Kasubag Pelayanan Publik dan Tata Laksana Lingga, Andi Mulia, memaparkan hasil survei Kepuasan masyarakat tahun 2021. Ia juga mengingatkan untuk OPD yang baru dalam urusan Pelayanan Publik agar dapat membuat Standar Pelayanan Publik di OPD masing-masing.
Selanjutnya, Kabid Piak dan Pemanfaatan Data di Disdukcapil Lingga, Ridwan, mengatakan perlunya melibatkan masyarakat dalam rangka melaksanakan penilaian kinerja pelayanan, agar penyelenggara layanan dapat meningkatkan kualitasnya sesuai dengan Pasal 20-39 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Usai penjelasan Kebijakan Survei Kepuasan Masyarakat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang di pimpin oleh Ridwan dan Andi Mulia.