IndependenNews.com, LINGGA | Salah Seorang warga Desa Rejai Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi Pemerintah yang terjadi di wilayah Hukum Polres Kabupaten Lingga.
Wakapolres Lingga KOMPOL Adi Sumardi, S.Kom mengatakan terbongkarnya kasus pemimbunan BBM bersubsidi ini, bermula pada 10 Juli 2023, tim perekonomian sekretariat daerah Kabupaten Lingga bersama PPNS penegak perda Kabupaten Lingga melakukan monitoring terhadap kelangkaan BBM minyak tanah di Desa Rejai dan pada saat dilakukan pengecekan di temukan BBM jenis solar yang tidak mempunyai surat izin resmi dari pemerintah sebanyak 2 tangki berukuran 1 ton dan 5 drum berukuran 200 liter.
“Tersangka merupakan agen minyak tanah berdasarkan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT) yang mana tidak memiliki wewenang untuk menyimpan dan menimbun serta menjual minyak jenis solar subsidi,” jelas Wakapolres.
Wakapolres menambahkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) buah tangki minyak di duga solar berukuran 1000 liter, 5 (lima) buah drum minyak di duga solar dengan jumlah total 999,38 liter, 1 (satu) buah bendel surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dan 1 (satu) lembar surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT).
Adapun Tindak Pidana dan Pasal yang di Persangkakan yaitu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tabun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. ( juhari )