IndependenNews.com | Tanjungpinang – Di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau di Pulau Dompak, Kamis, 7 Maret 2024, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024.
Agenda Dalam persidangan ini, membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana daerah.
Raden Hari Tjahyono, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, memimpin paripurna. Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Hj. Marlin Agustina, serta masing-masing Kepala Perangkat dan Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau, serta Instansi Vertikal, turut hadir.
Sehubungan dengan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023. Raden menyatakan bahwa wakil gubernur Kepulauan Riau akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada hari ini, sesuai dengan agenda rapat Paripurna.
Setelah memberikan kata sambutan dan menjelaskan tujuan dan maksud dari Paripurna ini, Raden Hari Tjahyono selaku Pimpinan Rapat meminta Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Hj. Marlin Agustina, untuk memberikan penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Marlin mengatakan, “Ranperda ini akan memperjelas tanggungjawab, wewenang, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, kelembagaan, sistem penanggulangan bencana, pengawasan dan evaluasi sampai sanksi administrasi dan pidana apabila ada pihak-pihak yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Namun, peraturan hanyalah satu bagian dari solusi; setiap orang dan komunitas harus lebih sadar dan siap. Menurutnya, “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam persiapan dan respons terhadap bencana.”
Akhiri dengan mengatakan, “Bersama-sama, kita dapat mengurangi risiko, melindungi yang rentan, dan membangun kekuatan yang lebih besar untuk menghadapi tantangan masa depan.”
Sebelum paripurna berakhir, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Hj. Marlin Agustina, menyerahkan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah kepada Pimpinan DPRD.(*)