independennews.com | Semarang — Seorang pria bernama Supratiyo, 48 tahun, warga Kota Semarang, tewas usai mengalami penusukan di tempat hiburan karaoke Raffi Galpanas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Senin malam, 28 Juli 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan korban meninggal dunia di RS Ken Saras pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.17 WIB.
“Betul telah terjadi pembunuhan berencana. Tersangka ada dua orang, masing-masing berinisial B dan D,” ujar Bodia dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 29 Juli 2025.
Menurut Bodia, kejadian bermula ketika lima orang—korban, dua temannya, serta dua pelaku—menggelar pesta minuman keras. Setelah berpencar sekitar pukul 18.00 WIB, korban bersama dua rekannya, Sanwar dan Ali, menuju tempat karaoke di kawasan Tegalpanas, Bergas.
Saat itu, pelaku B (28 tahun), warga Kecamatan Bergas, mengungkapkan masalah pribadi dengan korban kepada D (32 tahun), yang juga warga setempat. Keduanya kemudian sepakat mencari korban.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku mendatangi lokasi karaoke sambil membawa pisau dapur dari rumah masing-masing. Sesampainya di lokasi, keduanya langsung melakukan penusukan terhadap korban,” kata Bodia.
Korban mengalami empat luka tusuk—dua di bagian perut dan dua di dada. Dugaan sementara, jari dan telinga korban juga terkena sabetan saat berusaha melindungi diri.
Setelah korban tumbang, dua rekannya membawa Supratiyo ke RS Ken Saras, sementara para pelaku melarikan diri. Kurang dari enam jam setelah kejadian, polisi berhasil membekuk keduanya di wilayah Kecamatan Bergas.
“Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa dini hari,” ujar Bodia.
Polisi sempat mendapati upaya pelaku mengelabui petugas dengan membersihkan senjata tajam yang digunakan. Namun, hasil pendalaman dan keterangan saksi menguatkan keterlibatan keduanya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis. Pelaku B pernah terlibat kasus peredaran obat daftar G pada 2018 serta pencurian pada 2021. Sementara pelaku D tercatat tiga kali terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan antara tahun 2015 hingga 2020. Seluruh kasus sebelumnya terjadi di Kabupaten Semarang.
“Kami masih mendalami motif dan kemungkinan adanya tindak pidana lain,” kata Bodia. Hingga kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Semarang.(Dwi Saptono)