IndependenNews.com, Batam | Dua orang pelaku pembobol mesin anjungan ATM BNI di Buana Plaza Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau berhasil diamankan polisi.
Pelaku berinisial S, diamankan saat berada di Jakarta dan AN diamankan di Batam. Keduanya ditangkap pada 17 Mei 2022. Satu pelaku lainnya berinisial G masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho, mengatakan pelaku menjalankan aksinya pada 2 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Pelaku menggunakan linggis dan obeng untuk membongkar mesin ATM dan mengambil 5 buah kaset berisi uang.
Nugroho menuturkan, pelaku melakukan aksinya hanya 10 menit, karena tersangka S merupakan mantan pekerja pengisi mesin ATM. Saat masuk ke ATM, tersangka memakai sebo dan kacamata dan menyemprot CCTV agar tidak berfungsi.
“Dari pengakuan tersangka, masing-masing mereka mendapat bagian sebesar Rp. 120 juta dan digunakan untuk foya-foya, main jackpot dan karoke,” ucap Nugroho dalam rilis yang diterima, Senin (23/05/2022).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 5 buah kaset tempat penyimpanan uang, 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Putih BP 1853 HF dan uang tunai sebesar Rp. 20.650.000,-.
Diperkirakan, korban dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengalami kerugian sebesar Rp. 400 juta.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. (SOP/*).