IndependenNews.com – Humbahas | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) mencokok pelaku penembakan terhadap warga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, 9 Agustus 2025 lalu.
Pelaku berinisial LH merupakan warga Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas.
“Ia telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan ancaman penjara 15 tahun sesuai yang terdapat dalam Pasal 338 Subsider Pasal 359 KUHPidana”, ucap Kasubbag Humas Polres Humbahas Ipda DHP Sitompul, dalam keterangan persnya, Rabu (13/8/2025).
DHP Sitompul menceritakan, bahwa peristiwa naas itu terjadi pada hari Jumat (8/8/2025) lalu sekitar pukul 16.30 WIB yang berlokasi di Perladangan Sikualkual II, di Desa Sionom Hudon Selatan.
Pelaku LH pergi ke ladangnya bersama anaknya untuk mengikat tanaman cabai, sambil membawa tali plastik dan senapan angin merk VMG Air Cal 177/4,5 warna coklat-hitam.
Setelah sekitar satu jam, anak pelaku pulang, sementara LH tetap berada di lokasi.
Melihat seekor tupai di ranting pohon karet, LH membidik dan menembak. Namun, ironisnya peluru tidak mengenai tupai, dan malah menyasar seorang warga inisial HB.
Saat itu, HB berada di atas pohon karet setinggi sekitar 3 meter.
“Korban mengalami luka tembak di wajah kiri bawah telinga dan mengeluarkan darah hingga jatuh ke tanah. Diketahui, korban saat itu sedang berburu di lahannya sendiri”, terang DHP Sitompul.
Mendapatkan laporan itu, Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu JF Siahaan untuk menyelidiki kasus secara mendalam. Polisi kemudian mengumpulkan semua bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kapolres juga menyampaikan pesannya m kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan senjata, termasuk senapan angin. Senjata ini, walaupun sering dianggap tidak mematikan, tetap berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Pastikan keamanan dan kejelasan target sebelum menarik pelatuk demi menghindari kejadian yang berakibat fatal”, kata Kapolres.(Humas Polres Humbahas/Rachmat Tinton)