IndependenNews,com.ACEH | Kecelakaan Lalulintas (Laka lantas) Tunggal warga Samudera Kabupaten Aceh Utara bernama M Fikri warga Medan Sumatera Utara Medan KM 62 (Seunapet) Gp. Suka Damai Kecamatan. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar. Kecelakaan itu terjadi pada Jum’at 29 juli 2022 sekira pukul 09.15 wib, Mobar Fuso dengan nopol BL 8547 JH
Peristiwa kecelakaan tersebut dibenarkan Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK, MH melalui kasi Humas Polres Aceh Besar AKP Ibrahim, pada (30/07/2022).
“Ya bener pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022 sekira Pukul 09.15 wib telah terjadi laka lantas tunggal di jalan Banda Aceh – Medan KM 62 Gp. Suka Damai Kecamatan Lembah Seulawah,” ujar Akp Ibrahim.
Lanjutnya, Mobar Fuso BL 8547 JH melaju dari Medan menuju Banda Aceh sesampainya di TKP ( tikungan Seunapet) diperkirakan mobar fuso mengalami blong rem saat itu sopir tidak sanggup mengendalikan laju kendaraannya sehingga melaju lurus dan terbalik di jurang dengan kedalaman +- 8 M.
“Kejadian itu diperkirakan sekitar pukul 14.00 wib kernet yang terjepit mobar berhasil di evakusi oleh personil gabungan Polri dan basarnas sedangkan sopir sudah meninggal berhasil dievakuasi sekira pukul 15.30 wib,”terang Ibrahim.
Ia menambahkan, Laka Tunggal tersebut saat ini sudah ditangani oleh Sat Lantas Polres Aceh Besar, korban meninggal Agusti Luar Setiawan (Sopir) 49 tahun, warga Gp. Kitou Kecamatan Samudra Kab Aceh Utara, dan korban selamat M. Fikri (Kernet) 26 Tahun asal Gp. Lalang Kecamatan Medan Sunggal Sumut.” ucapnya..(man)