Independennews.com | Medan – Kepala lingkungan (kepling) memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penyampaian program-program pemerintah di tingkat akar rumput .
Namun, di Kota Medan, proses pencarian dan seleksi kepling masih menghadapi sejumlah tantangan, meskipun sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021.
Proses pemilihan yang belum sepenuhnya transparan, indikasi intervensi politik, hingga minimnya partisipasi masyarakat menjadi isu yang mencuat dalam upaya melahirkan sosok kepling yang ideal.
Tulisan ini berusaha mengupas langkah yang telah ditempuh, kendala yang dihadapi, dan harapan masyarakat terhadap proses tersebut.
Kerangka Hukum yang Tegas, Implementasi yang Masih Dipertanyakan
Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2017, kepala lingkungan harus memenuhi kriteria khusus, seperti berdomisili tetap di lingkungan yang dilayani, berusia 23 hingga 55 tahun, memiliki pendidikan minimal SLTA, dan mendapatkan dukungan tertulis dari warga dengan menyertakan foto menggunakan GPS Map Camera ketika menandatangani surat dukungan.
Peraturan tersebut diperkuat oleh Perwal Nomor 21 Tahun 2021, yang memberikan panduan teknis terkait tata cara seleksi, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga keputusan akhir oleh lurah dengan persetujuan camat.
Namun, berbagai laporan menunjukkan bahwa implementasi regulasi itu belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan.
Seorang aktivis pemerintahan lokal di Kota Medan menyatakan bahwa proses seleksi kepala lingkungan cenderung tidak selalu mengedepankan prinsip meritokrasi yakni sistem yang memberikan penghargaan dan pengakuan kepada individu atau kelompok berdasarkan prestasi dan kemampuannya.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa calon yang mendapat dukungan kuat dari masyarakat justru tersingkir karena adanya kepentingan tertentu.
Hal itu tentu bertentangan dengan semangat regulasi yang bertujuan menciptakan kepling sebagai figur yang benar-benar memahami kebutuhan warganya dan memiliki legitimasi sosial yang kuat.
Tantangan Seleksi Kepala Lingkungan
Salah satu tantangan utama dalam seleksi kepling adalah minimnya partisipasi masyarakat.
Meskipun Perwal mengamanatkan adanya dukungan tertulis dari warga, proses tersebut sering kali dianggap formalitas belaka.
Sebagian warga tidak menyadari pentingnya peran mereka dalam menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin di lingkungan mereka.
Selain itu, indikasi intervensi politik juga menjadi sorotan. Dalam beberapa kasus, calon yang didukung oleh pihak tertentu lebih diutamakan dibandingkan mereka yang benar-benar memiliki kompetensi dan integritas.
Hal tersebut menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses seleksi.
Kriteria Kepala Lingkungan yang Dibutuhkan Kota Medan
Untuk menjawab tantangan itu, pencarian kepling yang ideal harus berpegang pada prinsip kompetensi, integritas, dan kepemimpinan yang inklusif.
1. Kompetensi Administratif dan Sosial
Kepala lingkungan harus mampu memahami peraturan dan kebijakan yang berlaku, serta memiliki kemampuan manajerial dalam menyelesaikan permasalahan warga.
2. Integritas Pribadi
Kejujuran, ketegasan, dan komitmen terhadap kepentingan umum adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang kepala lingkungan (kepling).
3. Kepemimpinan Partisipatif
Sosok kepling harus mampu melibatkan warga dalam pengambilan keputusan dan memastikan bahwa aspirasi mereka didengar serta diakomodasi.
Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas
Proses seleksi yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk menciptakan kepercayaan masyarakat.
Dalam hal itu, partisipasi warga menjadi elemen penting. Uji publik, sebagaimana diusulkan oleh beberapa pemerhati kebijakan publik, dapat menjadi salah satu solusi.
Dengan mengundang warga untuk memberikan masukan terkait calon-calon yang maju, proses seleksi tidak hanya melibatkan birokrasi tetapi juga memperkuat legitimasi sosial calon yang terpilih.
Transparansi adalah fondasi dari kepercayaan publik. Tanpa itu, proses seleksi hanya menjadi rutinitas tanpa makna.
Harapan untuk Masa Depan
Wali Kota Medan Bobby Nasution, dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa kepala lingkungan memiliki peran penting dalam membangun kota dari tingkat akar rumput.
“Kepling bukan hanya pelaksana tugas administratif, tetapi juga mitra pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis,” ujarnya.
Harapan besar masyarakat Kota Medan adalah proses seleksi kepling benar-benar menghasilkan pemimpin yang mampu menjawab kebutuhan warga.
Dengan penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2017 dan Perwal Nomor 21 Tahun 2021 secara konsisten, serta pengawasan yang ketat dari masyarakat, peluang untuk melahirkan sosok kepling yang ideal semakin besar.
Dengan komitmen semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan para calon itu sendiri, Kota Medan dapat mewujudkan lingkungan yang lebih baik melalui pemilihan kepling yang tepat dan bertanggung jawab. (tbs)
Artikel ini dibuat dengan mengacu pada berbagai sumber yang tersedia.
Klik Independennews.com untuk membaca artikel berita terupdate lainnya.