Independennews.com | Pemalang – Dugaan adanya aktivitas tambang pasir (galian C) di Kabupaten Pemalang yang ditinggalkan tanpa dilakukan reklamasi pasca kegiatan tambang, mendapat sorotan tajam dari Kuswanto, SH., seorang advokat sekaligus aktivis lingkungan hidup.
Kuswanto menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha tambang yang diduga mengabaikan kewajiban reklamasi, sehingga menyisakan kerusakan lingkungan. Ia menyebutkan bahwa lahan bekas galian tersebut kini terbengkalai tanpa pemulihan fungsi lahan yang semestinya dilakukan oleh pihak penambang.
“Tujuan utama reklamasi adalah untuk mengembalikan produktivitas lahan yang terganggu akibat aktivitas pertambangan, melindungi lingkungan hidup, serta mendukung keberlanjutan ekonomi dan sosial masyarakat setempat,” ujar Kuswanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 30 Juni 2025.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai kewajiban reklamasi telah diatur secara tegas dalam Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap pemegang IUP atau IUPK yang izinnya dicabut atau berakhir, tetapi tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” terangnya.
Lebih lanjut, Kuswanto juga menekankan bahwa selain sanksi pidana pokok, ada sanksi tambahan berupa kewajiban membayar dana untuk pelaksanaan reklamasi dan/atau pascatambang.
Dengan dasar hukum yang kuat, ia berharap pelaksanaan kebijakan reklamasi dan pascatambang di Indonesia, khususnya di Pemalang, dapat dijalankan secara lebih bertanggung jawab. Ia pun mengajak insan pers untuk turut aktif mengawasi perizinan dan aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing.
“Saya berharap rekan-rekan media, khususnya di Pemalang, dapat berperan aktif menjaga lingkungan. Cek perizinan tambang di Kantor ESDM Pekalongan, cek status hukum lahan bekas galian, serta keberadaan dana jaminan reklamasi di bank pemerintah atas nama pemegang IUP,” tegas Kuswanto.
Jika benar lahan bekas galian tersebut berada di wilayah milik Perhutani, ia menambahkan pentingnya menelusuri perjanjian kerja sama antara pelaku usaha dengan pihak Perhutani. “Kalau benar berada di kawasan hutan, maka harus ada izin dari Kementerian terkait,” ujarnya.
Kuswanto juga mengacu pada Pasal 112 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang menyatakan bahwa penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus dilakukan oleh Menteri.
Sebelumnya, beberapa media online memberitakan bahwa organisasi masyarakat GRIB JAYA DPC Pemalang mendesak agar lahan bekas tambang pasir di Desa Pegongsoran segera direklamasi. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemilik tambang tersebut kini menjabat sebagai pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. (Alwi)