Independennews.com | Pemalang — Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, meminta agar aktivitas pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) atau tower di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, segera dihentikan. Pasalnya, pembangunan tersebut diduga dilakukan tanpa kelengkapan izin resmi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Kami meminta dinas terkait serta pihak berwenang lainnya untuk segera menghentikan sementara aktivitas pembangunan tower tersebut dan melakukan penertiban sesuai aturan,” ujar Kundhi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).
Ia juga mendorong pihak pengembang atau vendor tower agar segera menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebelum melanjutkan kembali kegiatan pembangunan.
“Segera urus seluruh izinnya. Saya minta pihak terkait bersikap tegas dan menghentikan sementara pembangunan sampai semua syarat perizinan benar-benar terpenuhi,” tegasnya.
Kundhi menekankan, penegakan aturan menjadi penting agar pembangunan infrastruktur berjalan tertib, transparan, serta tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.
(Alwi Assagaf)