Independennews.com | Tegal – Peredaran obat-obatan keras tanpa resep dokter seperti tramadol dan hexymer kembali menjadi sorotan. Meski kerap dilakukan penindakan oleh aparat kepolisian, praktik ilegal ini tampaknya masih terus berlangsung lantaran dinilai menjanjikan keuntungan besar bagi para pelaku.
Salah satu titik yang disinyalir menjadi lokasi peredaran obat keras tersebut berada di jalur Pantura, tepatnya di sebuah warung yang menyamar sebagai counter handphone, berlokasi di sebelah utara Jalan Raya Pantura, dekat SPBU Muri, Kabupaten Tegal.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, warung tersebut diduga telah lama menjual obat keras tanpa izin edar. Ironisnya, hingga kini belum tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Tim media pun melakukan penelusuran langsung ke lokasi untuk memverifikasi informasi tersebut.
Dari hasil pantauan di lapangan pada Minggu, 29 Juni 2025, diketahui warung tersebut beroperasi mulai pukul 11.00 WIB hingga malam hari. Terlihat sejumlah remaja datang silih berganti ke lokasi tersebut, yang memperkuat dugaan adanya transaksi ilegal.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Praktik peredaran obat keras tanpa izin edar ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera melakukan tindakan tegas. Secara administratif, lokasi warung tersebut berada di wilayah Kabupaten Tegal.
Sebagai tambahan informasi, sejumlah narasumber menyebut bahwa mayoritas pembeli obat keras tersebut berasal dari kalangan pelajar dan generasi muda usia produktif.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak-pihak terkait.
(Tim Media)