Independennews.com | Batam — Skema pembiayaan yang diterapkan oleh KSP Maas Lumbung Rezeki kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, dana asuransi yang dipotong dari debitur dalam proses pembiayaan diduga tidak memberikan perlindungan ketika debitur meninggal dunia, kondisi yang dinilai menyimpang dari praktik pembiayaan yang sehat dan prinsip dasar perkoperasian.
Dalam praktik perbankan dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), asuransi jiwa kredit merupakan instrumen wajib untuk melindungi debitur dan keluarganya. Apabila debitur meninggal dunia, perusahaan asuransi akan menanggung sisa kewajiban kredit, sehingga keluarga tidak dibebani pelunasan utang dan agunan tidak dieksekusi. Skema ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pengelolaan risiko pembiayaan.
Namun, kondisi yang dialami keluarga debitur KSP Maas Lumbung Rezeki justru menunjukkan pola sebaliknya. Meski biaya asuransi telah dipungut sejak awal pembiayaan, keluarga debitur tetap diminta melunasi sisa utang, bahkan menghadapi ancaman kehilangan rumah yang dijadikan jaminan.
Perbedaan mencolok tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait keabsahan dan substansi skema asuransi yang diterapkan koperasi tersebut. Apakah asuransi benar-benar aktif dan memiliki perjanjian dengan perusahaan penjamin, ataukah sekadar menjadi pungutan biaya tanpa perlindungan nyata bagi anggota?
Jika koperasi memungut biaya asuransi namun tidak memberikan manfaat perlindungan sebagaimana mestinya, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, keadilan, dan perlindungan anggota, yang merupakan ruh utama perkoperasian. Koperasi bukan sekadar badan usaha berbasis profit, melainkan lembaga ekonomi rakyat yang seharusnya menjunjung tinggi asas kekeluargaan dan keberpihakan kepada anggota.
Praktik semacam ini dikhawatirkan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola koperasi, khususnya di Kota Batam, apabila tidak segera dilakukan evaluasi dan pengawasan secara serius oleh pihak berwenang. Lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan skema pembiayaan yang justru merugikan anggota koperasi.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi terkait praktik pembiayaan dan skema asuransi KSP Maas Lumbung Rezeki kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam belum memperoleh tanggapan. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Salim, serta Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Padlinsono, belum memberikan jawaban meski telah dihubungi.
Kondisi ini semakin memperkuat desakan agar pemerintah daerah dan instansi pengawas segera turun tangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta memastikan seluruh koperasi yang beroperasi benar-benar menjalankan prinsip koperasi secara sehat, transparan, dan berpihak pada perlindungan anggotanya.
(Red)