Independennews.com | Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan secara resmi telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Walikota dan Wakil Walikota Medan.
Proses rekapitulasi yang dijadwalkan selesai pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 23.58 WIB, akhirnya dapat dirampungkan pada Sabtu, 7 Desember 2024, dini hari.
Rekapitulasi yang berlangsung sejak Rabu, 4 Desember 2024, hingga Jumat malam di Le Polonia Hotel itu sempat memakan waktu lebih lama dari perkiraan.
Kendati demikian, proses penghitungan berjalan lancar berkat kerja sama seluruh pihak yang terlibat, termasuk saksi dari pasangan calon, pengawas pemilu, dan aparat keamanan.
Hasil akhir penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara menunjukkan hasil sebagai berikut:
• Boby Surya: 388.688 suara
• Edi Hasan: 222.878 suara
Jumlah suara sah tercatat sebanyak 611.566 suara, sementara suara tidak sah berjumlah 17.923 suara, sehingga total suara mencapai 629.489 suara.
Pada tingkat Kota Medan, persaingan antar tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota menghasilkan rekapitulasi suara berikut:
• Rico Zaki: 297.498 suara
• Ridha Rani: 190.344 suara
• Hidayatullah Yasyir Ridho: 115.903 suara
Jumlah suara sah sebanyak 603.745 suara, sedangkan suara tidak sah berjumlah 22.564 suara, dengan total keseluruhan suara 626.309 suara.
Proses rekapitulasi tersebut sempat mengalami kendala akibat adanya beberapa ppk kecamatan belum merampungkan rekapitulasi.
Namun, KPU Medan tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara teliti dan transparan.
Proses tersebut menegaskan komitmen KPU Medan terhadap penyelenggaraan Pilkada yang transparan, akuntabel, dan mencerminkan aspirasi masyarakat.
Dengan selesainya penghitungan suara, harapan besar kini tertuju pada pemimpin baru untuk membawa Medan dan Sumatera Utara ke arah yang lebih maju. (tbs)