Independennews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Immanuel Ebenezer alias Noel yang juga Ketua Relawan Jokowi Mania ditetapkan bersama 10 orang lainnya usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
Ketua KPK RI Setyo Budiyanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
“KPK menetapkan total 11 orang sebagai tersangka, termasuk saudara Immanuel Ebenezer, dan langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 22 Agustus hingga 11 September 2025,” kata Setyo, Jumat (22/8/2025) saat live conference di Kanal YouTube KPK RI.
Menurut KPK, kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 yang melibatkan pejabat Ditjen Binwasnaker dan pihak swasta.
Dalam penggeledahan, KPK juga menyita 22 kendaraan mewah milik para tersangka.
Temuan ini memperkuat indikasi adanya hasil tindak pidana korupsi yang digunakan untuk membeli aset bernilai tinggi Dengan status tersangka ini, Immanuel Ebenezer kini menghadapi proses hukum panjang.
KPK menegaskan akan menuntaskan penyidikan kasus ini hingga ke meja hijau untuk memastikan transparansi dan keadilan. (tbs)