Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU Terkait Masalah Masyarakat Kampung Tua Tanjung Gundap

IndependenNews.com, Batam | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum mengenai masalah warga suku Laut dengan masyarakat Kampung Tua Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau.

Rapat dipimpin oleh anggota Komisi I, Harmidi Umar Husein dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pertanahan, mewakili Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kasi Trantib Kecamatan Sagulung, Lurah Tembesi, perwakilan warga suku Laut dan masyarakat Kampung Tua Tanjung Gundap.

Belakangan ini diketahui bahwa ada informasi yang menyatakan bahwa masyarakat suku laut yang tinggal di rumah panggung pesisir laut diduga menerima ancaman dan intimidasi dari masyarakat Kampung Tua Tanjung Gundap yang tinggal di daratan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Lapangan Kampung Tua Tanjung Gundap, Selamat menepis informasi tersebut. Selamat mengatakan bahwa masyarakat tidak pernah melakukan ancaman maupun intimidasi apapun kepada warga suku Laut.

Malahan kata dia, pihaknya berniat untuk melakukan penataan kembali Kampung Tua tersebut dengan memberikan lahan pengganti bagi warga suku Laut untuk bisa tinggal di daratan dengan aman tanpa tinggal menggunakan rumah panggung.

“Intinya kami masyarakat kampung tua Tanjung Gundap tidak pernah mengintimidasi atau mengancam apalagi mengusir, tapi menata yang nantinya akan dimasukkan ke wilayah kampung tua dan tidak diminta biaya apapun,” ucap Selamat.

Sementara itu, Anggota Komisi I Utusan Sarumaha mengatakan bahwa masalah dugaan intimidasi tersebut sudah clear dan tidak perlu diperlebar. Yang menjadi masalah utamanya kata dia adalah soal penerbitan sertifikat kepada warga suku Laut tersebut.

Menurutnya, jika surat hibah yang dimohonkan oleh masyarakat untuk membuat sertifikat tidak diterbitkan, justru akan membuat proses penyelesaian masalah tersebut lumpuh dan tidak dapat dilanjutkan.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar Pemerintah Kota Batam segera mempersiapkan solusi untuk menerbitkan sertifikat terhadap warga suku Laut yang belum mendapat sertifikat tersebut. Jika tidak, dirinya menyarankan agar pemerintah menyiapkan opsi lain.

“Artinya pemerintah kota batam, bpn harus mempersiapkan opsi-opsi lain, yang sifatnya solutif memberi jalan keluar,” tuturnya. (SOP).

You might also like