Ketua Dewan Pers Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Surat Edaran Larangan Liputan Media Belum Terverifikasi

Ketua IWO Jhodi Yudono sarankan laporkan Intansi yang menjadikan Dewan Pers Jadi Alat Propaganda

Tanjungpinang, independennews.com — Terkait maraknya slogan yang mengatasnamakan Dewan Pers yang kerap di pampangkan pada sejumlah instansi pemerintah. Bahkan tidak sedikit intansi menjadikan Dewan Pers sebagai alat propaganda untuk membredel media media yang belum terprifikasi.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan surat edaran berbentuk himbauan larangan media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers untuk melakukan peliputan ataupun kerjasama dengan pihak pihak instansi.

“Kami tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut, ” ujar Prasetyo dihadapan ratusan Perserta workshop perspektif jurnalis terhadap pendidikan yang digelar Oleh dinas Pendidikan provinsi Kepri di Aston Hotel Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Pada senen 4 Desember 2017.

Lebih jauh Prasetyo menegaskan, jika ada temuan slogan mengatasnamakan Dewan Pers semacam itu maka itu bisa disebut Hoax.

“Kenapa saya katakan demikian, karena slogan larangan tersebut tidak pernah kami keluarkan, Media bisa melakukan peliputan atau melakukan kerjasama dengan intansi asalkan memiliki badan hukum,” Kata Pria yang akrap disapa Stanly ini

Namun, Dia berharap bagi media yang belum terverifikasi di persilahkan untuk mempersiapkan dan berbenah untuk memenuhi persyaratan yang ada.

“Bagi media yang belum terverifikasi jangan berkecil hati, kita masih memberikan waktu hingga akhir 2018. Ada beberapa pertimbangan yang dilakukan Dewan Pers saat ini, jika medianya memberikan informasi yang baik dan benar maka untuk apa kita tutup, terkecuali medianya uda kecil, tidak terverifikasi lagi lalu beritanya juga tidak benar atau hoax maka akan kita bredel.”terang stanly

Ditempat yang sama, Ketua Umum ikatan Wartawan Online (IWO) Jhodi Yudono kepada independennews.com mengatakan, apabila masih ada ditemukan intansi membawa bawa nama dewan Pers, bahkan menjadikanya sebagai alat propaganda melakukan pelarangan media atau wartawan untuk meliput, maka media instansi tersebut bisa dilaporkan kepada berwajib.

” intansi yang menjual jual dewan pers bisa disebut menyebarkan isu yang tidak. benar atau berita bohong bahkan hal itu kata Yudono Hoax, maka bisa dilaporkan ke Polisi, ” Ujar Jhodi yang juga wartwan senior kompas ini

(red)

You might also like