Kepala Desa di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Diduga Terlibat Penipuan dan Pemerasan

Independennews.com | Demak – Seorang kepala desa berinisial MY (34), yang bertugas di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, digerebek warga saat tengah berduaan dengan seorang perempuan berinisial LK (31), yang diketahui merupakan istri sah dari PR (41), warga setempat.

Penggerebekan tersebut terjadi pada 22 Juli 2025, di sebuah kamar kos yang terletak di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam. Kejadian bermula dari kecurigaan PR terhadap istrinya yang berpamitan mengantar anak ke sekolah namun tak kunjung pulang. PR kemudian melacak keberadaan LK melalui perangkat GPS yang sebelumnya ia sembunyikan di dalam dashboard sepeda motor milik istrinya.

“Kecurigaan PR memuncak saat motor sang istri terdeteksi berada di depan kamar kos. Setelah dicek, benar saja, ia mendapati istrinya sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria,” ungkap Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).

PR lantas melapor ke Polres Demak dan datang ke lokasi bersama sejumlah petugas. Saat penggerebekan dilakukan, LK dan MY ditemukan dalam satu kamar dan mengaku baru saja melakukan hubungan badan.

Namun kasus ini tidak berhenti pada dugaan perzinaan semata. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa MY dan LK diduga bersekongkol melakukan penipuan dan pemerasan terhadap PR.

Dalam modusnya, LK menyamar sebagai perempuan lain, dengan identitas palsu sebagai “janda anak dua”, dan menghubungi PR melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor berbeda. LK kemudian membangun komunikasi intens dengan PR dan memanfaatkan kedekatan tersebut untuk meminta sejumlah uang dengan alasan kebutuhan anak, hingga total mencapai jutaan rupiah.

Pada pertengahan Juli 2025, modus penipuan tersebut berkembang menjadi pemerasan. LK melakukan panggilan video (video call) tanpa menampakkan wajah, kemudian merekam isi percakapan tersebut. Bersama MY, ia mengancam akan menyebarluaskan rekaman tersebut kepada istri PR jika permintaan uang sebesar Rp5 juta tidak dipenuhi.

“Korban yang mulai merasa curiga menolak permintaan itu. Namun karena tekanan dan ancaman terus berlanjut, akhirnya PR melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” jelas Kompol Hendrie.

Kini, MY dan LK telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan, yang mengancam hukuman pidana hingga sembilan bulan penjara. Selain itu, mereka juga dikenai pasal berlapis atas dugaan penipuan dan pemerasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Keduanya dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara,” tegas Hendrie.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban atau pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penipuan serupa.

Dwi Saptono

You might also like