IndependenNews.com | Lahat – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Iswandi Bin Suli, Dung Karno Bin M. Sa’i, Alpian Bin Ishak, Herpansi Bin Mahdin, Yayusmar Bin Abuston dan Mirwan Sayuti bin H.M Haltum dalam kasus Pengrusakan Pembangunan Irigasi Sungai Pangi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lahat. Rabu 16 Oktober 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin SH.MH menyampaikan dalam surat tuntutannya, Tim Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan para Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Kuhpidana.
”Tim Penuntut Umum menuntut agar para Terdakwa tersebut dijatuhi masing-masing pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalan oleh para Terdakwa yang mana sebelum pembacaan terhadap surat tuntutan tersebut sudah dilaporkan secara berjenjang”, tuturnya.
Lanjutnya, surat tuntutan yang telah dibacakan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat tersebut didasarkan pada hati nurani yang mempertimbangkan nila-nilai keadilan yang hidup didalam masyarakat dan fakta persidangan bahwa para Terdakwa tidak memiliki niat jahat pada saat melakukan pengerusakan akan tetapi bertujuan untuk membantu mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi sungai pangi yang berada di Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat dan mencegah terjadinya kebocoran keuangan Negara.
”Namun, cukup disayangkan perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau mekanisme yang salah setungga akhirnya perbuatan para Terdakwa memenuhi unsur dari tindak pidana umum,” tutupnya. (Ganda Co)