Independennews.com | Pemalang – Sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah tahun 2025 di Kabupaten Pemalang kembali menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Dugaan praktik untuk meraup keuntungan muncul setelah ditemukan adanya pekerjaan yang dilakukan asal-asalan, baik oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa maupun rekanan/kontraktor.
Salah satunya terjadi di Desa Peguyangan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pekerjaan pengaspalan di desa tersebut—yang baru selesai beberapa pekan lalu—kini kondisinya sudah rusak, permukaan aspal morat-marit, dan sebagian berlubang.
Banyak pihak menilai, proyek-proyek Banprov yang dikerjakan di Pemalang kerap tidak sesuai ketentuan teknis, bahkan sering kali tanpa pemasangan papan informasi proyek (plang proyek), yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, di mana keterbukaan informasi menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas.
Kondisi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Dalam proses pengerjaan, besar kemungkinan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak dipenuhi. Alhasil, baru berusia beberapa minggu saja, aspal sudah terkelupas dan berlubang.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa lemahnya pengawasan membuat proyek ini dikerjakan asal jadi. “Pantas saja kalau dianggap demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok, tanpa memikirkan kualitas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Peguyangan, Kasdono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemborong yang mengerjakan proyek tersebut.
“Minggu ini mau ditindaklanjuti untuk diperbaiki, kemarin pemborongnya sudah saya telepon,” jawabnya, Selasa (12/8/2025).
Sebagai informasi, proyek pengaspalan jalan lingkungan di RT 09, 10, 11 RW 03, dengan volume 227 x 2,5 x 0,05 meter, menelan anggaran Rp150.000.000 yang bersumber dari Dana Bantuan Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.
Dugaan penyimpangan dalam proyek ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa memenuhi mutu, spesifikasi, dan ketentuan kontrak. Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau mark-up, maka hal ini berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pidana bagi pihak yang merugikan keuangan negara demi keuntungan pribadi atau orang lain.(alwi Assegaf)