Independennews.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan anggota Komisi III DPRD Medan.
Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, M. Husairi, membenarkan pemanggilan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa permintaan keterangan dilakukan oleh tim penyelidik Kejatisu pada Senin, 22 September 2025.
“Benar, tim penyelidik Kejatisu sedang meminta keterangan Ketua DPRD Medan,” kata Husairi melalui konfirmasi WhatsApp.
Husairi menambahkan, seharusnya permintaan keterangan dijadwalkan pada pagi hari, namun Wong Chun Sen hadir di sore hari.
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan ini menyasar dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Ketua dan anggota Komisi III DPRD Medan terhadap sejumlah pengusaha.
Dugaan pemerasan itu dilakukan dengan alasan untuk melengkapi proses pengurusan izin usaha.
Ke-empat anggota DPRD tersebut yakni David Ronny Sinaga, Golfirend Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo TH Pardede, semuanya berasal dari Komisi III DPRD Medan.
Hingga kini, Kejatisu masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memperdalam penyelidikan dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. (tbs)