IndependenNews.com, Tanjungpinang | Kepala Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti dengan terpidana Ferdy Yohanes pada perkara Tindak Pidana Korupsi penyediaan lahan untuk ijin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan tahun 2018 s/d 2019 di Kabupaten Bintan.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ,Imam Asyhar,SH, dalam siaran tertulis diterima Redaksi IndependenNews.com, Minggu (11/12/22)
Dikatakan Imam Ashar SH, uang pengganti yang di eksekusi sebesar RP 7.590.778.904,00 ( tujuh milyar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah).
“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang (P-48) Nomor Print -1328/L.10.10/Fuh.1/12/2022 Tanggal 06 Desember 2022, atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 15 PID.Sus-TPK/2022/PN.Tpg Tanggal 08 November 2922 atas nama terpidana Ferdy Yohanes.”ujarnya
Selanjutnya, eksekusi uang sebesar RP 7.590.778.904,00 ( tujuh milyar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah) di setorkan ke kas Negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjungpinang Kepulauan Riau. Red