Kejaksaan Negeri Pelelawan Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan Pelelawan TA 2019

Foto : Tersangka saat digiring ke Mobil Tahanan

IndependenNews.com | Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, pada Kamis (07/03/2024) menetapkan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sampan/ Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019.

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal.,SH.,MH, mengatakan, “Adapun dasar penyidikan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sampan/ Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019 yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-2273/L.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023.

Lanjutnya, Sebelum kami mengumumkan penetapan Tersangka, berikut adalah kasus posisi dari perkara yaitu Kegiatan Bantuan Sampan/ Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan dilaksanakan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019. Kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus / DAK untuk 40 unit perahu sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan menggunakan dana APBD untuk 10 unit perahu sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Berdasarkan kontrak pekerjaan Perahu fiber <3 GT beserta mesin dengan harga pemenang kontrak CV. OPTIMUS MARKETINDO sebesar Rp 885.500.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk 50 (lima puluh) unit perahu , yang terdiri dari Rp 708.400.000,- (tujuh ratus delapan juta empat ratus ribu rupiah) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 40 unit sampan dan Rp 177.100.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan TA 2019 sebanyak 10 unit sampan.

Dalam kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan Penyedia, antara lain PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia, sehingga perahu/ sampan yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Dalam penyidikan ini, alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu :
Saksi : 40 (empat puluh) orang yang telah diperiksa Ahli : Ahli Mesin dan Ahli BPKP dan Ahli LKPP Penyitaan Dokumen : 59 (lima puluh Sembilan) dokumen dan 1 (satu) unit mesin perahu merk Firman telah dilakukan

Untuk Kerugian Keuangan Negara yang terjadi akibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sampan/ Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019 berdasarkan hasil Laporan Hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Riau dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 792.925.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Maka dari itu, hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidsus kejaksaan negeri pelalawan menetapkan yang menjadi TERSANGKA adalah :
TA (selaku PPK) AN (selaku Direktur CV. OPTIMUS MARKETINDO selaku kontraktor pelaksana),” ujar Azrijal.,SH.,MH, tutupnya (Harris)

You might also like