“Kasus Pengeroyokan Warga Baloi Kolam Mandek, Polsek Batam Kota Dinilai Lamban Tangani Laporan”

Independennews.com | Batam – Helmina Sitanggang (38), warga Baloi Kolam, Batam Kota, masih menanti keadilan setelah menjadi korban pengeroyokan pada Rabu malam, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Sudah tiga minggu pasca kejadian, para pelaku belum juga ditangkap, meski korban telah melapor resmi ke Polsek Batam Kota, menjalani visum, serta menghadirkan saksi.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor: STTPL / 204 / VIII / 2025 / SPKT / Polsek Batam Kota / Polresta Barelang / Polda Kepri, Helmina membuat laporan pada Kamis dini hari, 21 Agustus 2025 pukul 00.15 WIB. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di halaman usaha Besi Tua Sinaga di Baloi Kolam, Batam Kota.

Menurut keterangan korban, pengeroyokan dilakukan oleh anak-anak pemilik usaha tersebut. Ironisnya, sang pemilik usaha—yang juga ayah para pelaku—berada di lokasi dan menyaksikan kejadian tanpa berusaha menghentikan.

“Mereka anak-anaknya yang mengeroyok saya, sementara bapaknya hanya melihat. Saya sudah buat laporan, ada saksi, dan sudah divisum. Tapi sampai sekarang mereka masih bebas berkeliaran,” ungkap Helmina kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Meski bukti visum telah ada dan saksi-saksi sudah diperiksa, hingga kini polisi belum melakukan penangkapan. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangani penyidik Polsek Batam Kota, kasus ini masih disebut dalam tahap penyelidikan.

Helmina mengaku kecewa dengan lambannya proses hukum.

“Saya sudah sering melapor ke Polsek Batam Kota tapi tidak pernah mendapat keadilan. Mulai dari kasus KDRT, bahkan saya pernah dibacok mantan suami tahun 2016 lalu, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Apakah karena saya miskin, saya tidak tahu,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, upaya wartawan ini untuk mengonfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Batam Kota IPTU Bobby Ramadhan Fauzi, S.H., M.H. hanya mendapat jawaban singkat: “Saya nanti akan kirim,” tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai lambannya penanganan kasus.

Kasus ini pun menimbulkan tanda tanya besar. Publik menilai, jika aparat hukum tidak segera bertindak meski bukti sudah kuat, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Batam semakin dipertaruhkan. Helmina kini berharap Kapolresta Barelang dan Polda Kepri turun tangan, agar kasus ini tidak berlarut-larut dan para pelaku segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Mpm)

You might also like