IndependenNews.com, Medan | Kapolsek Pancurbatu Kompol Eriyanto Ginting dan Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu dicopot dari jabatannya karena terjerat dugaan penyelewengan dana penyidikan bulan 7 tahun 2022.
Pencopotan jabatan terhadap perwira menengah dan pertama itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, bernomor: ST/140/X/Kep/2022 tertanggal 12 Oktober 2022 diterbitkan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Sumut Kombes Pol Benny Bawensel.
Menurut informasi yang dihimpun Kapolsek dan Kanit Reskrim itu diduga menyelewengkan dana penyidikan bulan 7 tahun 2022 sebesar Rp. 31,4 juta.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan bahwa Kapolsek dan Kanit Reskrim tersebut dimutasi dalam rangka pemeriksaan DivPropam Polda sumut, Kamis (9/10/2022).
” Keduanya sudah diserahkan ke DivPropam dan sedang diperiksa secara mendalam ” ungkap Hadi.
Selanjutnya dalam keterangannya Kapolsek Pancurbatu tersebut dimutasi ke bagian Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan.
Dan Kapolda Sumut menunjuk AKP Noorman Haryanto Hasudungan sebagai Kapolsek Pancurbatu yang baru. (tbs)